BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | - |
Alamat Kantor | : | DESA CABAK KECAMATAN TLOGOWUNGU KABUPATEN PATI |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110 Tahun 2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa dengan Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan mengawasi kinerja Kepala Desa. Selain menjalankan fungsi di atas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Penyaluran aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan rapat Gugus Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa
- Menyelenggarakan dewan desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa Sementara
- Membahas dan menyepakati rencana Peraturan Desa dengan Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi terhadap laporan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa saja fungsi-fungsi yang dimiliki oleh BPD? BPD memiliki 3 (tiga) fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ketiga fungsi BPD diatas jika disederhanakan adalah :
- fungsi legislasi;
- fungsi anggaran; dan
- fungsi pengawasan
Apa saja tugas-tugas yang dimiliki oleh BPD? Berikut ini penjelasannya.
Tugas BPD Desa diantaranya:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa saja hak-hak yang dimiliki oleh BPD di Desa? Berikut ini penjelasannya.
BPD berhak:
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selain itu, Anggota BPD berhak:
- mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes);
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih; dan
- mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Apa saja kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh BPD? Kewajiban BPD Desa adalah :
Anggota BPD wajib:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Apa saja kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh BPD? Kewenangan BPD adalah :
BPD berwenang:
- mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
- mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
- meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD);
- menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
- mengelola biaya operasional BPD;
- mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Apa saja larangan yang tidak boleh dilanggar oleh BPD? Berikut ini 9 larangan BPD.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang:
- merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
- melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menyalahgunakan wewenang;
- melanggar sumpah/janji jabatan;
- merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
- merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- sebagai pelaksana proyek Desa;
- menjadi pengurus partai politik; dan/atau
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
LAZIM | KETUA | SLTA/SEDERAJAT |
WAKIL KETUA |