MASA TENANG PEMILU 2019 DIMULAI

  • Apr 14, 2019
  • Cabak_ Tlogowungu

CABAK-TLOGOWUNGU.DESA.ID, Minggu (14/4/2019), Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Para peserta pemilu dapat dijatuhkan sanksi jika melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan Peraturan KPU (PKPU). Kemudian, dengan merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018 seperti dilansir dalam (detikcom.) Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial. Masa kampanye peserta Pemilu 2019 telah dimulai sejak September 2018. Terhitung hingga April 2019, para peserta pemilu, yaitu capres-cawapres dan caleg DPR/DPRD/DPD berkampanye selama 7 bulan. Capres-cawapres memulai agenda debat pada Januari 2019. KPU menetapkan ada lima kali debat dalam Pilpres 2019. Terakhir, pada Sabtu (13/4), KPU menggelar debat pamungkas Pilpres 2019. Debat antar capres-cawapres itu mengangkat tema ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan dan investasi serta perdagangan dan industri. Berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Banyak hal yang dilaksanakan banyak pula hal yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Tlogowungu kali ini.  Seperi halnya melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye. Hal ini dilakukan dalam hari pertama masa tenang ini. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dalam pemilu 2019 ini, menciptakan suasana yang kondusif dalam pemungutan suara. (HC-19)