Musrenbangdes Sebagai Awal Perencanaan Pembangunan Desa

  • Dec 20, 2018
  • Cabak_ Tlogowungu

cabak-tlogowungu.desa.id - Cabak - Musrenbangdes atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa telah dilaksanakan di sebagian besar Desa diwilayah Pemerintah Kecamatan Tlogowungu. Musrenbangdes sebagai sarana penyaluran gagasan pembangunan dari tiap RW di wilayah Pemerintah Desa tersebut.

Hal ini sangat di tunggu semua warga, dikarenakan penyampain terusan gagasan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh KPMD atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang memang bertugas untuk menerima dan menyampaikan gagasan pembangunan dari semua RW yang sebelumnya telah melakukan musyawarah penyampaian gagasan pembangunan tersebut. Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para masyarakat, pemerintah desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan dengan berpedoman kepada RPJM Desa.

RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dilakukan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel. Forum Musrembangdes diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa. Selain dari unsur masyarakat, musyawarah desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hasil dari musrenbangdes menjadi pedoman bagi pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa dan daftar usulan RKP Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa untuk perencanaan pembangunan di desa itu sendiri. RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan menjadi dasar penetapan APB Desa yang akan berjalan. Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) dan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan dokumen informasi publik. Sebagai dokumen publik, pemerintah Desa berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat Desa. RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa. Tujuan daripada musrenbangdes RKP Desa antara lain Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKPDesa dengan pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota,APBD Propinsi, APBN, Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD), Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya. Seperti halnya di Desa Cabak Kecamatan Tlogowungu juga telah melaksanakan musrenbangdes tersebut sebagai bahan penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2019 dan sebagai bahan pembuatan APBDes Tahun Anggaran 2019 yang akan berjalan. Banyak hal pula yang ada dalam usulan gagasan pembangunan yang telah disampaikan, namun semua melihat ulang dari RPJMDes.