Pemilih yang Sudah Daftar di TPS Tetap Boleh Nyoblos

  • Apr 15, 2019
  • Cabak_ Tlogowungu

cabak-tlogowungu.desa.id - Dilangsir dari https://news.detik.com (senin, 15 April 2019) Pemilih yang masih antre mencoblos setelah TPS ditutup pada pukul 13.00 WIB tetap dapat diperbolehkan mencoblos. KPUmengatakan pemilih tetap dapat dilayani sepanjang telah tercatat dalam formulir C7 atau daftar hadir. "Jadi sepanjang dia sudah datang dan sudah tercatat di C7, tetap akan dilayani," ujar komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, saat dihubungi detikcom, Senin (15/4/2019). Evi mengatakan hal ini juga mempertimbangkan ketersediaan surat suara pada tiap TPS. Jadi, menurutnya, petugas TPS juga harus memperkirakan hal tersebut. (HC-19)