PENYAMPAIAN PEMBAGIAN TUGAS DI TPS DALAM PEMILU 2019
- Apr 14, 2019
- Cabak_ Tlogowungu
cabak-tlogowungu.desa.id - minggu, 14/4/2019 - Penyampaian pembagian tugas Petugas KPPS yang terdiri dari 18 TPS di Desa Cabak Kecamatan Tlogowungu telah di sampaikan pada hari ini (minggu, 14/4/2019) kepada Ketua KPPS, Linmas dan semua petugas yang terlibat dalam Pemilu 2019.
Sebanyak 38 anggota Linmas yang bertugas didalam mengamankan TPS telah siap melaksanakan tugas dalam pengamanan di TPS.
Hal pertama yang di kerjakan adalah ikut serta dalam pembuatan TPS dan pengamanan dalam pengambilan Kotak yang berisi Surat Suara.
Dalam pertemuan tersebut berbagai pertanyaan diajukan dalam pertemuan tersebut.
Adapun ketua KPPS yang bertugas dalam TPS adalah sebagai berikut =
TPS 1 = MAHFUD
TPS 2 = SUNARTO
TPS 3 = ABDUL WAHID
TPS 4 = DARSONO
TPS 5 = SRI HARTUTI
TPS 6 = SUTRIMAN
TPS 7 = MOH SUBIYADI
TPS 8 = ABDUL ROZAQ
TPS 9 = SUKAMTO
TPS 10 = EKO SUKOCO
TPS 11 = MAHMUD
TPS 12 = KARSITO
TPS 13 = SAWINI
TPS 14 = MISRI
TPS 15 = SAIFUL ROHMAN
TPS 16 = IFTIRUM MIFTAH
TPS 17 = SITI FATIMAH
TPS 18 = NGASIMIN
Ada 3 opsi yang menyertakan saksi adalah sebagai berikut =
- Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
- Calon Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
Adapun tugas dan kewajiban saksi dalam Pemilu 2019 adalah sebagai berikut =
- Menghadiri rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan membawa dan menyerahkan Surat Mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara dimulai.
- Menerima salinan Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan suara.
- Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran yang terjadi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Untuk ketentuan jumlah saksi adalah setiap saksi Peserta Pemilu hanya dapat menjadi 1 (satu) saksi Peserta Pemilu. Selanjutnya adalah jumlah saksi dalam Surat Mandat paling banyak 2 (dua) orang yang dapat bertugas secara bergantian untuk setiap Peserta Pemilu.
Untuk Pengawas Pemilu bertugas =
- Mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
- Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS kepada PPK melalui PPS.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.
Untuk Pengawas dan Saksi dalam Pemilu dilarang untuk mempengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya, menggunakan seragam/atribut lain yang mencitrakan, mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu. Jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak . (HC-19)